Dalam rangka melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014, Kementerian Agama menjadikan Rencana Strategis (Renstra) sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan SAKIP. Renstra berfungsi untuk memastikan pembangunan nasional dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di seluruh satuan kerja Kementerian Agama, sehingga dapat mendukung tercapainya kinerja yang efektif dan efisien.
Renstra Satuan Kerja periode 2025-2029 merupakan turunan dari Renstra Kementerian Agama 2025-2029. Oleh karena itu, Renstra Satuan Kerja harus mampu mendukung pencapaian sasaran dan target pembangunan di bidang agama serta pendidikan dalam kurun waktu lima tahun tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029, kementerian/lembaga memiliki kewenangan untuk menyusun Renstra tingkat satuan kerja yang lebih spesifik. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menyusun pedoman penyusunan Renstra Satuan Kerja. Pedoman ini memuat sistematika dan substansi penyusunan Renstra, yang bertujuan untuk mengurai rencana pembangunan jangka menengah Kementerian Agama ke dalam sasaran strategis (impact), sasaran program, serta sasaran kegiatan yang berorientasi pada hasil (outcome).
Dokumen Renstra yang telah disusun menjadi acuan penting bagi satuan kerja sebagai pengguna anggaran. Alokasi anggaran yang dirancang berdasarkan Renstra ini akan digunakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kementerian Agama. Selain itu, dokumen Renstra akan menjadi landasan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Satuan Kerja, Laporan Kinerja Anggaran Satuan Kerja, serta Sasaran Kinerja Pegawai.
Pedoman renstra dapat diunduh pada link ini
0 Komentar