Berdasarkan perubahan peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Tahun 2022, maka perlu dilakukan revisi Organisasi dan Tata Kerja pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Karena itu dipandang perlu untuk menetapkan tim Penyusun Revisi Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Mereka yang tersebut namanya dalam Surat Keputusan ini, dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Tim Penyusun Revisi Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
0 Komentar