UIN Alauddin Makassar Rapat Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2023 – Bagian Perencanaan

UIN Alauddin Makassar Rapat Penelaahan Rencana Kerja Anggaran Tahun 2023

UIN Alauddin Online – Dalam rangka Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan rapat penelaahan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Senat lantai I Gedung Rektorat Kampus II UIN, Romang Polong Kabupaten Gowa, Selasa (12/7/2022).

Acara itu dihadiri pejabat struktural lingkup UIN Alauddin Makassar, yakni Para Wakil Rektor, Kepala Biro AUPK dan AAKK, para Dekan Fakultas, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua LPM, dan para Kepala Unit.

Kegiatan itu dibuka langsung Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan UIN Alauddin yang sekaligus sebagai koordinator pelaksana kegiatan, Prof. Dr Wahyuddin Naro M Hum.

Dalam sambutannya, Guru Besar Pendidikan Islam itu menekankan, dalam penyusunan RKA 2023 harus berdasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) masing masing.

“Setiap Fakultas, Prodi, Lembaga dan Unit didalam menyusun anggaran harus memiliki target kegiatan dan anggaran menurut Renstra masing masing,” ujarnya.

“Kegiatan 2023 harus merujuk pada Renstra dan indikator keberhasilannya maka akan dinilai pada Indikator Kinerja Utama Rektor. Karena IKU ini disusun berdasarkan Renstra Universitas turun ke bawah dan Pancacita,” tambahnya.

Hal itu dilakukan, memastikan Renstra itu Supporting dana akan tercover didalamnya. “Untuk itu kami berharap dalam menyusun RKA 2023 semua anggaran kegiatan itu tercover dalam RKKL masing masing,” jelasnya.

Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum berharap, melalui rapat penelaahan RKA 2023 kedepannya bisa meminimalisir revisi.

“Setelah memahami Renstra maka alokasi anggaran yang akan digunakan itu betul betul sudah tersedia sehingga tidak ada lagi tahun depan revisi berulang ulang,” bebernya.

Lebih lanjut, Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan menuturkan, pertemuan ini sangat penting karena menyamakan persepsi untuk menyusun kegiatan 2023.

“Telaah ini adalah sesuatu yang sangat urgen dilaksanakan karena amanat UU APBN tahun 2022 pasal 28 ayat 1,” kata, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum.

Selain itu, lanjut Prof Dr Wahyuddin Naro, kegiatan itu terlaksana berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor s909/MK/2021 dimana surat edaran itu mengamanahkan dengan tegas 2 poin penting.

“Mengidentifikasi kegiatan prioritas 2023 karena masih berada Pandemi. Kedua adalah kegiatan bukan prioritas sedapat mungkin dikeluarkan dari kegiatan,” bebernya.

Landasan lain, kata Prof Wahyuddin Naro adanya SK Menkeu tentang penggunaan anggaran dalam satker BLU dimana setiap pengelolaan keuangan dan anggaran harus berbasis kinerja.

“Itulah sehingga hari ini kita memulai melakukan penelaahan RKA 2023,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *